Terbukti Aniaya Wanita, Eks Striker Timnas Divonis 12 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada eks striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis dengan hukuman sma 12 Bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan seorang wanita muda berinisial ABS.
"Terdakwa Andika Yudhistira Lubis terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dengan itu, menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Deson Tugatorop di ruang Cakra V di PN Medan, Selasa petang, 14 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, majelis hakim membukti bahwa mantan striker PSMS Medan itu, melanggar Pasal 239 KHUPidana tentang penganiayaan. Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan selama proses sidang.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," tutur Deson.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir, senada dengan terdakwa. Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama 2 tahun penjara.
"Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kita bersikap," tandas JPU dari Kejatisu itu.
Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.
Pesepakbola 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gadis berusia 26 tahun itu nyaris diperkosa oleh Andika, saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua Andika untuk mencari barang bukti lainnya.
Mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan. (viva.co.id)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







