• Rabu, 22 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Dendam, Remaja Bawah Umur ini Habisi PSK saat Berkencan, Ninin Tewas Tanpa Busana

Redaksi

Ahad, 16 September 2018 23:44:34 WIB
Cetak
Dendam, Remaja Bawah Umur ini Habisi PSK saat Berkencan, Ninin Tewas Tanpa Busana

INHILKLIK.COM, SEMARANG - Hanya karena dendam, DK pemuda 16 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah ini tega membunuh teman kencannya. Korban adalah Ayu Sinar alias Ninin (23 tahun), seorang wanita pekerja seks komersial atau PSK di kompleks lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang.

Alasan pelaku membunuh PSK cantik asal Kabupaten Kendal ini, rupanya dari hal sepele. Baik pelaku dan korban sebelumnya pernah berkencan dan berhubungan intim pada Agustus 2018 lalu.

''Saya sudah dua kali. Saat kencan pertama dia (korban) cerewet. Bilang capek, saat berhubungan (badan). Padahal, saya sudah bayar, '' ujar DK, saat keterangannya di Polsek Semarang Barat, Sabtu 15 September 2018. 

Meski sempat kecewa, keduanya tetap melakukan hubungan intim kala itu. Namun, kekecewaan pemuda di bawah umur itu berujung dendam. DK justru ingin membalas dendam dan kembali melakukan kencan kedua dengan Ninin. Kencan itu terjadi pada Kamis 13 September, pukul 00.30 dini hari.

Kencan kedua itu rupanya menjadi hari terakhir Ninin. Pelaku yang masih menaruh rasa dendam sudah bermaksud menghabisi Ninin. Saat mendatangi korban, pelaku hanya membawa uang Rp100 ribu, serta satu botol oli bekas untuk menghabisi nyawa perempuan 23 tahun itu. 

Tak berlangsung lama, keduanya lalu menjalin asmara di kamar karaoke M Classic Gang III Sunan Kuning. Usai hubungan pertama, korban sempat meminta bayaran Rp200 ribu, namun pelaku hanya membawa uang Rp100 ribu. 

''Usai 'main' pertama, saya minta lagi. Tapi korban menolak dan minta uang Rp200 ribu. Tak kasih Rp100 ribu dia enggak mau dan ngeyel, terus saya jengkel dan cekik, '' ucap remaja lulusan sekolah dasar itu.

Korban pun melawan. Meski sempat berteriak, mencakar, dan menggigit tangan pelaku, korban akhirnya tak berdaya. Ia meninggal seketika dalam keadaan telanjang bulat.

''Saya cekik sekitar 10 menit. Setelah meninggal, langsung saya siram pakai oli agar tak ada jejak, '' ucapnya. 

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto menyatakan, selain membunuh korban serta menghilangkan jejak dengan oli bekas, pelaku juga sempat membawa kabur handphone milik korban. Pelaku sendiri ditangkap di sebuah lokasi di Ngaliyan, Sabtu dini hari tadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepertihandphone korban, helm dan sepeda motor milik pelaku serta kaos. ''Diamankan pula satu buah kondom yang dipakai pelaku dan kuku korban. Bukti kini masih berada di laboratorium forensik, '' jelas Donny.

Pelaku dijerat Pasal pembunuhan, yakni Pasal 365 ayat 2 serta 338 KUHP dan Undang-undang anak. ''Sesuai prosedur tersangka ini ada penanganan khusus. Kita tetap masih sidik di Polsek. Nanti, tetap dikenakan Undang-undang Anak, '' katanya.

Sumber: viva


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network