Wadaw!!! 8 Pasang Terjaring Razia, Salah Satunya Remaja Bawah Umur Sekamar dengan Wanita Dewasa
INHILKLIK.COM, DUMAI - Operasi Yustisi hari ke 2 menyasar rumah-rumah kos, wisma dan penginapan di Kota Dumai. Puluhan pasangan mesum terjaring dalam operasi ini, Selasa (18/9/2018)
Pantauan di lapangan, operasi yustisi hari ke dua, tim gabungan banyak mengamankan pasangan ilegal. Petugas mendapati delapan pasangan mesum. Mereka berduaan di kamar kos dan penginapan di Kota Dumai.
"Dalam operasi yustisi hari ke 2 kami berhasil mengamankan delapan pasangan mesum di wisma dan penginapan. Mereka hanya kami data dan buat surat perjanjian, agar tidak berbuat mesum lagi," kata Kepala Satpol PP Dumai, RH Bambang Wardoyo SH.
Mirisnya petugas pun mendapati remaja di bawah umur bermesraan dengan wanita dewasa di salah satu wisma di Dumai. Petugas langsung menggiring pasangan itu ke mobil Satpol PP untuk didata.
Dijelaskan Bambang, 33 orang yang terjaring razia 8 di antaranya pasangan mesum di wisma dan rumah kos di Kota Dumai. 17 orang lainnya terjaring karena tidak dapat memperlihatkan KTP.
Masih kata Bambang ada dua tim operasi yustisi hari ke 2, tim pertama menyasar kamar kos dan penginapan di Kota Dumai. Mereka menyasar sejumlah lokasi yakni Jalan Delima, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Pepaya, Jalan Sidorejo, Gang Siri dan Jalan Semangka.
Tim kedua melaksanakan operasinya di jalan-jalan dan menjaring puluhan orang yang tidak dapat menunjukkan KTP.
"Razia KTP akan berlangsung hingga 21 September 2018," terangnya dikutip dari laman halloriau.
Operasi Yustisi merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
Target dalam operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memiliki atau tidak membawa kartu tanda penduduk.
Yang terjaring razia akan mengikuti sidang langsung di lapangan, sebab operasi ini melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Perda mulai Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







