• Jumat, 27 Januari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Hukrim
  • Rokan Hulu

Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp963 Juta, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

Redaksi

Jumat, 05 Oktober 2018 23:44:00 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp963 Juta, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR -  Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Roy Roberto, dan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti (42 tahun) resmi jadi tahanan Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Roy dan Oktavia resmi ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu karena terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Pada perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada transaksi lainnya.

"Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat," ungkap Kompol Willy saat Konferensi Pers‎ di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Jumat (5/10/2018).

Ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta, apakah dipakai untuk membayar seragam Linmas Satpol PP Rohul yang belum dibayarkan ke penjahit, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

"Kita untuk uji, apakah memang ini memang terindikasi (dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK), atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," katanya dilansir dari aman riauterkini.

Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.

"Untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang kita mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini memang sudah layak dan cukup untuk kita tingkatkan," ungkap Kompol Willy dan mengaku ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.

Kompol Willy menambahkan tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pembangunan Drainase di Desa Lestari Dadi Diduga Tak Transparan, Warga Sebut Dikerjakan Oknum Kadus

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:02:11 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana De.

Hukrim

Sepanjang Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sergai Tangani 1.362 Perkara

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:05:37 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanj.

Hukrim

PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:02:53 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan N.

Hukrim

Terima Bantuan Mesin Konversi BBM ke BBG, Para Nelayan Sergai Dikenakan Biaya Bervariasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 05:59:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang (Sergai).

Hukrim

MANTAP,! Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku dan BB 1Kg Sabu

Selasa, 22 November 2022 - 20:08:56 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Satres Narkoba Serdang Bedagai Bedagai (Sergai) berhasi.

Hukrim

Gawat! Emak-emak Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba dan Pesta Sex di Teluk Mengkudu

Sabtu, 24 September 2022 - 22:10:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Puluhan kaum ibu-ibu atau emak emak warga Dusun IV Desa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023
11 Januari 2023
Tiga Tokoh Jawa yang Punya Kans di Pilkada Inhil 2024
06 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 2 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 3 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 4 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 5 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
  • 6 Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
  • 7 Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network