Alasan Polisi Tak Ungkap Tersangka Pembunuhan Ella Nurhayati
INHILKLIK.COM, BANDUNG - Meski sudah menetapkan 1 tersangka pembunuhan janda cantik Ella Nurhayati, tapi polisi tetap enggan menyebutkan identitas pelaku.
Seperti dketahui, kemarin, polisi menetapkan tersangka pembunuh Ella Nurhayati (42) yang tewas mengenaskan dengan 28 tusukan di tubuhnya. Berkas pelaku segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ella ditemukan tewas pada Selasa (11/9/2018) lalu. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk lima orang saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
Terakhir, saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang punya korelasi untuk mengungkap pembunuh Ella.
Hasil pengujian tersebut pun sudah diterima oleh penyidik sehingga membuat kasus pembunuhan Ella menjadi terang.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara memastikan polisi sudah menetapkan satu orang pelaku. Selanjutnya, sambung Rusdy, polisi akan segera mengirimkan berkas pelaku dan barang bukti ke kejaksaan.
"Terkait kejadian di Lembang yang menewaskan karyawati, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka satu orang dan akan segera mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Rusdy ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/10/2018) seperti dikutip dari Detik.com.
Namun, Rusdy enggan mengungkap identitas tersangka. Ia beralasan pelaku dilindungi oleh Undang-undang.
"Karena dilindungi Undang-Undang kami tidak bisa menjelaskan detail," jelas Rusdy.
Sebelumnya, anak Ella berinisial MA (16) diketahui ada bersama Ella di kediamannya ketika kejadian berlangsung karena dia memang kerap mengunjungi ibunya jika hari libur.
Tiga hari sebelum kejadian, Ella bersama anaknya sempat menyambangi Jakarta selama satu hari menggunakan kereta api.
Kemudian, mereka pun sempat menonton film bergenre horor di salah satu mall yang terletak di Kota Bandung satu hari sebelum kejadian.
Usai kejadian, MA meminta tolong pada tetangganya sambil berkata "ibu gogog-ibu gogog". Ada tiga saksi yang melihat MA saat itu ke luar sambil membawa sejumlah barang termasuk pisau dengan tangan berlumur darah.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







