Polisi Ekspos Kasus Tindak Pidana UU ITE
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik menjamin bahwa Penyidik yang menangani dugaan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas Tersangka Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona Als Iyan Bin Muhktar sudah sangat professional. Alat bukti sudah cukup dan sudah P21.
“Salah atau tidaknya itu sesuai pemeriksaan. Kewenangan penyidik dalam penahanan, keduanya disangkakan dengan UU yang sama,” tegas Kapolres menjawab pertanyaan wartawan saat dilakukan Press Release di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (17/10)
Untuk melengkapi berkas perkara ini, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ditambah tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE.
Dilanjutkan Kapolres, Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Jo Pasal pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Tsk Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau publik, Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dipaparkan kembali oleh Kapolres, pelanggaran terhadap UU ITE telah diduga dilakukan oleh Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dengan menulis kalimat “EMANG LOE SIAPA ? PA 212 ITU APAAN SIH ? SEPERTINYA PA 212 ADALAH MUSUH NKRI YANG SEBENARNYA” dan dengan menyertakan gambar dan judul berita yang dimuat oleh detik.com yang berjudul pa 212 minta mendagri copot Pj Gubernur Jabar Iriawan” yang diketahui terjadi pada jumat tanggal 6 juli 2018 sekira pukul 21.06 Wib.
Selanjutnya Tsk Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar memposting di dinding facebook dengan akun Yan Bona dengan kalimat “UMAT ISLAM …. WASPADAI OYONK MALDINI, MUSUH PA 212 PENYEBAR FITNAH SANGAT MEMBENCI ALIM ULAMA DAN KELOMPOK PA 212…HARAP WASPADA DG MANUSIA PENYEBAR FITNAH INI” dengan juga melampirkan screeshot Akun Facebook OYONK MALDINI” yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira pukul 10.23 wib, sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: detikriau.org
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







