• Senin, 20 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Kisah Pilu Baiq Nuril, Diajak Kepala SMAN 7 Bercumbu Malah Dipenjara, Polisikan Bekas Atasan

Redaksi

Selasa, 20 November 2018 23:50:28 WIB
Cetak
Kisah Pilu Baiq Nuril, Diajak Kepala SMAN 7 Bercumbu Malah Dipenjara, Polisikan Bekas Atasan

INHILKLIK.COM, MATARAM – Kisah pilu Baiq Nuril menyita perhatian publik. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun Baiq Nuril justru masuk penjara. Sedangkan pelaku bebas, tak tersentuh hukum.

Kasus itu bermula pada tahun 2012, ketika Baiq masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Kala itu, Baiq ditelepon Muslim, sang kepala sekolah. Perbincangan antara Muslim dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Namun hanya sekitar 5 menit membicarakan soal pekerjaan. Selebihnya Muslim malah bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Kepada Baiq, Muslim menceritakan perselingkuhannya dengan bendahara. Muslim juga berkali-kali mengajak Baiq menginap di hotel. Namun ajakan sang kepala sekolah ditolak oleh Baiq.

Baiq mengaku beberapa kali menerima telepon dari kepala sekolah. Setiap kali menelepon, pembicaraan Muslim selalu mengarah ke perbuatan asusila.

Baiq merasa terganggu. Ia merasa dilecehkan oleh Muslim. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduh Baiq memiliki hubungan gelap dengan Muslim.

 

Baiq Nuril Rekam Percakapan Mesum 

Suatu ketika, Baiq memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kelapa sekolah. Di mana percakapan tersebut si kepala sekolah bercerita tentang peselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq tidak punya niat buruk untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Ia hanya menyimpannya sebagai bukti.

Baiq lantas menceritakan kelakukan Muslim kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin. Imam lantas meminta rekaman tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Penyerahan rekaman percakapnnya Baiq dengan Muslim itu hanya dilakukan dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Dinas Pendidikan Kota Mataram kemudian mengambil tindakan dengan memutasi Muslim dari jabatan Kepala SMAN 7 kota Mataram.

Selain itu, rekaman percakapan Muslim dan Baiq juga tersebar dan menjadi perbincangan di kalangan guru di Kota Mataram.

Muslim Laporkan Baiq Nuril ke Polisi

Baiq Nuril

Baiq Nuril

Tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, Muslim pun melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq yang dilaporkan oleh M.

Nuril kemudian ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum Muslim.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram dan terancam menghadapi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

Baiq Nuril Ngaku Dicabuli di Ruangan Kepsek

Baiq Nuril Maknun saat menghadapi persidangan

Baiq Nuril Maknun saat menghadapi persidangan

Baiq Nuril tak tinggal diam. Bersama Koalisi Save Baiq Nuril, dia berusaha mencari keadilan. Mereka berjuang demi tegaknya hukum bernurani.

Baiq Nuril didampingi 15 pengacara mendatangi Kantor Polisi Daerah NTB pada Senin 19 November 2018. Mereka melaporkan Muslim atas dugaan pencabulan.

Berasarkan laporan polisi nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT, tanggal 19 November 2018 disebutkan bahwa Baiq Nuril melaporkan Haji Muslim S.Pd, M.Ed atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pejabat terhaap bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa waktu kejadian berawal dari Februari 2013. Lokasi kejadian di ruang Kepala SMAN 7 Mataram.

“M dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga,” kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018, seperti dilansir CNN.

Atas pelaporan ini, Nuril berharap kasusnya segera mendapatkan keadilan dan tidak lagi menjadi korban dari perbuatan yang tak seharusnya diposisikan sebagai pelaku.

“Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya, mohon doa, diberi jalan terbaik,” kata Nuril. (pojoksatu)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network