Oknum Polres Dumai Tertangkap Nyabu di Mandau
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi oleh jajaran Polsek Mandau yang melibatkan salah satu oknum polisi, Rabu (21/11/2018).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau AKP Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah dan Kasat Narkoba AKP Syafrizal.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya jajaran Polsek Mandau melakukan pengintaian selama 2 minggu.
“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 04.20 WIB,'' jelasnya.
Dijelaskan, awalnya memang informasinya 1 kg sabu yang diamankan. Namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka dan diduga selebihnya sudah dijual.
Oknum anggota Polri inisial BG (33) bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Sesuai keterangan pelaku baru sekali mengonsumsi barang harap tersebut. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terhadapnya.
Pada saat digrebek, selain BG juga ditemani 3 wanita inisial WW (21), NS (45) dan EPN (32). Sedangkan 3 orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother (48), IG (34) dan SN (40).
“Rumah kos tempat pesta sabu disewa SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN (bandar) dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap AKBP Yusuf Rahmanto.
Dia juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat isap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.
“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN (bandar) mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),'' ungkap Kapores.
Untuk Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia. (goriau)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







