Beraksi di Inhu, Dua Perampok Ditangkap di Jambi
INHILKLIK.COM, RENGAT - Tak butuh waktu yang lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pencurian emas dan uang. Setelah mendapatkan laporan dari laporan Lentina Br Sinaga, Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil menangkap pelakunya. Yang menjadi korban Pencurian dengan pemberatan tersebut bernama Lentina Br Sinaga warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.
“Pelakunya berjumlah dua orang dan berhasil kita tangkap Kecamatan Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka sudah kita tahan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Bripka Misran kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/12/2018).
Dijelaskan Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini, penangkapan kedua tersangka berinisial HH (35) warga Bukit Sari Jujuan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi dan BN (60) tahun warga Balai Rajo, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut berlangsung Selasa (11/12/2018) kemarin sekitar pukul 05.00 wib.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Lentina Br Sinaga yang mengaku menjadi korban pencurian emas sebanyak 15 mayam (1 mayam sama dengan 3,33 gram, red) dan uang tunai Rp17 juta, Ahad (9/12/2018) lalu di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
Berdasarkan keterangan korban dan informasi yang diterima Polisi, kedua tersangka melarikan diri menuju Kabupaten Tebo, Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta beberapa anggota bergerak menuju Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.700.000 dari tersangka HH, 3 gelang emas 24 karat dan satu cincin emas 24 karat, termasuk satu pucuk senjata airsoft jenis Revolver.
Polisi juga mengamankan lima butir amunisi revolver aktif, 2 sebo abu-abu, satu dompet kuning, celana kain warna coklat, tas selempang kulit dan uang tunai sejumlah Rp504.000.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







