• Sabtu, 18 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan

Redaksi

Kamis, 31 Januari 2019 22:29:20 WIB
Cetak
Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan

INHILKLIK.COM, KUANSING - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, melakukan penangkapan terhadap Kades Setiang, Kuansing. IR (60) pelakunya ditahan, karena menggunakan ijazah palsu (Ipal). 

Kades Setiang ini di proses sesuai hukum, setelah pelaku diketahui menggunakan ijazah palsu dalam hal mencalonkan diri sebagai kepala Desa Setiang tahun 2017 lalu.

Dikutip inhilklik.com dari laman riauaktual.com, Kapolres Kuansing, AKBP M Mustofa mengatakan, IR diproses dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 08 / I / 2018 / RIAU / RES KUANSING, TANGGAL 11 JANUARI 2018.

''Dari hasil pengembangan, tindakan pelaku diketahui pada Senin (4/12) tahun 2017 lalu. Saat itu, sedang dalam situasi pemilu serentak,'' ungkap Mustofa, Selasa (29/1/2019). 

Sebelumnya, agar pencalonannya berhasil, pelaku menggunakan izajah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017. 

Ternyata setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku tidak pernah mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan izasah Paket A dan Paket B tersebut.
 
''Motifnya, agar pelaku diterima sebagai calon kepala desa Setiang pada saat pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing tahun 2017,'' ungkap Mustofa. 

Setelah diproses, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita satu lembar izajah paket A atas nama IRAMSI dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 24 Juli 2004.
 
Selanjutnya, barang bukti lain ada satu lembar izajah paket B atas nama IRAMSI dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.

Terhadap pelaku, Polisi menjerat nya dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, juga dikenakan Pasal 69 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional : bahwa setiap orang yang menggunakan Ijazah, Sertifikat 
Kompetensi , Gelar akademik, Profesi dan / atau vokasi  yang terbukti palsu dipidana dengan Penjara Paling Lama Lima Tahun dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 500.000.000. 

''Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing kepada Jaksa Penuntut Umum sudah Lengkap ( P-21 ) Sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B – 1735 / n. 4 . 23 / Epp .1 / 12 / 2018 tentang Berkas Perkara a.n IRAMSI BIN TANCIK Sudah Lengkap,'' ujar Mustofa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing, kata Mustofa juga sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut ke kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

''Menunggu petunjuk jaksa, tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Kuantan Singingi sejak Senin kemarin,'' ungkap Mustofa.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
18 Maret 2026
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
12 Maret 2026
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Safari Ramadhan PT Guntung Idamannusa Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Berbagi 180 Paket Sembako
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 2 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
  • 3 DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
  • 4 PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
  • 5 Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
  • 6 PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
  • 7 Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network