• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan

Redaksi

Kamis, 31 Januari 2019 22:29:20 WIB
Cetak
Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan

INHILKLIK.COM, KUANSING - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, melakukan penangkapan terhadap Kades Setiang, Kuansing. IR (60) pelakunya ditahan, karena menggunakan ijazah palsu (Ipal). 

Kades Setiang ini di proses sesuai hukum, setelah pelaku diketahui menggunakan ijazah palsu dalam hal mencalonkan diri sebagai kepala Desa Setiang tahun 2017 lalu.

Dikutip inhilklik.com dari laman riauaktual.com, Kapolres Kuansing, AKBP M Mustofa mengatakan, IR diproses dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 08 / I / 2018 / RIAU / RES KUANSING, TANGGAL 11 JANUARI 2018.

''Dari hasil pengembangan, tindakan pelaku diketahui pada Senin (4/12) tahun 2017 lalu. Saat itu, sedang dalam situasi pemilu serentak,'' ungkap Mustofa, Selasa (29/1/2019). 

Sebelumnya, agar pencalonannya berhasil, pelaku menggunakan izajah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017. 

Ternyata setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku tidak pernah mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan izasah Paket A dan Paket B tersebut.
 
''Motifnya, agar pelaku diterima sebagai calon kepala desa Setiang pada saat pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing tahun 2017,'' ungkap Mustofa. 

Setelah diproses, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita satu lembar izajah paket A atas nama IRAMSI dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 24 Juli 2004.
 
Selanjutnya, barang bukti lain ada satu lembar izajah paket B atas nama IRAMSI dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.

Terhadap pelaku, Polisi menjerat nya dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, juga dikenakan Pasal 69 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional : bahwa setiap orang yang menggunakan Ijazah, Sertifikat 
Kompetensi , Gelar akademik, Profesi dan / atau vokasi  yang terbukti palsu dipidana dengan Penjara Paling Lama Lima Tahun dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 500.000.000. 

''Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing kepada Jaksa Penuntut Umum sudah Lengkap ( P-21 ) Sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B – 1735 / n. 4 . 23 / Epp .1 / 12 / 2018 tentang Berkas Perkara a.n IRAMSI BIN TANCIK Sudah Lengkap,'' ujar Mustofa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing, kata Mustofa juga sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut ke kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

''Menunggu petunjuk jaksa, tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Kuantan Singingi sejak Senin kemarin,'' ungkap Mustofa.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network