• Sabtu, 18 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pungli Sertifikat Tanah

Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 23:30:11 WIB
Cetak
Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pungli Sertifikat Tanah

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Said Muhammad Arsyad, SSos, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah warga enam desa di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum RM Yusuf Trisnajaya SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 19 Februari 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa ditunjuk selaku Koordinator Tanah Ex-Transmigrasi tahun 2016. Pada tahun itu, BPN Inhu mendapat anggaran Rp1,5 miliar untuk sertifikat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu melalui program Prona.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi  di Kecamatan Batang Cenaku. Kepada para kepala desa dan masyarakat, terdakwa mengatakan pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya, tetapi terdakwa meminta Rp1,5 juta untuk pengurusan sertifikat per persil, sementara Rp1 juta untuk operasional desa.

Pungutan ini dilakukan terdakwa di beberapa desa di Kecamatan Batang Cenaku dengan melibatkan para kepala desa. Di antaranya dengan Widodo Bin (Alm) Kartonadi (DPO) selaku Kepala Desa Pematang Manggis, Zainal Abidin selaku Kepala Desa Kerubung Jaya, Sumiarso Siman selaku Kepala Desa Bukit Lingkar, Joko Wahyudi selaku Kepala Desa Talang Bersemi, Juri Handoko, S.Hut, M.Si selaku Kepala Desa Bukit Lipai, dan Solehan selaku Kepala Desa Talang Mulya.

Di Desa Kerubung Jaya, Kades Zainal mengajukan 88 sertifikat prona. Masyarakat dipungut Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dari 88 tersebut 52 orang di antaranya sudah membayar dengan total Rp82 juta, sementara sisanya belum dibayar karena didatangi pihak kejaksaan yang menyatakan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat prona tersebut.

Sementara di Desa Bukit Lingkar, ada 156 sertifikat yang diajukan kepala desa dengan total Rp226 juta dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap. Kemudian di Desa Taman Mulia, Kades Solehan, mengajukan 34 sertifikat dengan total Rp122,5 juta, namun baru Rp116 juta yang dibayar karena kedatangan pihak kejaksaan.

Kemudian di Desa Taman Bersemi, Kades Joko Wahyudi mengajukan Rp100 persil dengan total Rp150 juta. Dana ini diserahkan seluruhnya kepada terdakwa. Di Desa Bukit Lipai melalui Kades Budi Handoko mengajukan 89 sertifikat dengan total Rp205 juta. Uang diserahkan kepada terdakwa dan sebagian lagi untuk desa. (bpc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
18 Maret 2026
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
12 Maret 2026
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Safari Ramadhan PT Guntung Idamannusa Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Berbagi 180 Paket Sembako
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 2 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
  • 3 DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
  • 4 PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
  • 5 Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
  • 6 PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
  • 7 Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network