• Sabtu, 18 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dua Terdakwa Korupsi RTH Mohon Keadilan Hakim

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019 23:03:43 WIB
Cetak
Dua Terdakwa Korupsi RTH Mohon Keadilan Hakim

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Dua terdakwa korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusrizal, PPTK dan Haryanto, Sekretaris Pokja, meminta keadilan kepada majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan jaksa kepada mereka.

Mohon keadilan majelis hakim ini disampaikan kedua terdakwa langsung kepada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, Kamis, 14 Maret 2019.

Terdakwa Haryanto, kepada majelis hakim menyatakan dirinya selaku Sekretaris Pokja saat itu tidak pernah bertemu dengan Dwi Agus Sumarno (sudah divonis), ketika menjabat sebagai Kadis PU Ciptada Riau. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Dwi Agus yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan Haryanto.

"Selain itu saya yang berkantor di lantai 6 Gedung Dinas PU Riau saat itu juga sedang melakukan proses lelang terhadap 14 paket kegiatan lainnya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa bisa menyatakan saya bersama-sama dengan Ikhwan Sunardi, Yusrizal dan Dwi Agus Sumarno bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haryanto.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika perkara ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dirinya menanyakan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau yang saat itu dijabat Sugeng Rianta, mengapa semua tim Pokja RTH eks Kantor PU ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika itu Aspidsus menjawab karena tim Pokja adalah kolektif kolegial. Namun belakangan hanya saya dan Ikhwan Sunardi yang dilanjutkan sampai ke Pengadilan, sementara tiga lainnya di SP3 kan. Jadi pertanyaannya dimana kolektif kolegial itu berada sekarang," ujarnya.

"Karena itu saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan biarlah orang yang menzalimi itu nantinya dibalas oleh Allah SWT didunia maupun diakhirat," ujarnya.

Sementara terdakwa Yusrizal, PPK Proyek RTH dalam pembelaannya, menyatakan bahwa dirinya baru masuk ke Dinas PU Ciptada Provinsi Riau pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek RTH itu dirinya menjabat PPK menggantikan PPK sebelumnya yang meninggal dunia.

Dalam melalsanakan tugasnya sebagai PPK proyek RTH tersebut, Yusrizal mengaku bekerja dari pagi, siang hingga malam hari, agar sesuai dan tepat waktu, tanpa mendapat honor. "Dalam proyek itu yang mendapat honor adalah Armansyah Saputra selaku PPTK dan Irianto, selaki Kuasa Pengguna Anggaran," ujarnya.

"Jadi dimana letak keadilan itu bapak majelis hakim, saya yang bekerja dilapangan dari pagi hingga malam hari, dengan mengurangi perhatian saya kepada keluarga, tidak mendapat honor, namun dibebankan tanggungjawab mutlak terhadap proyek ini. Sementara PPTK dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang mendapat honor tidak. Padahal saya bekerja sesuai dengan perintah atasan saya," ujar Yusrizal.

Ia juga meminta keadilan kepada majelis hakim dan mohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut, mengingat dironya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak dan istri.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network