• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dua Terdakwa Korupsi RTH Mohon Keadilan Hakim

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019 23:03:43 WIB
Cetak
Dua Terdakwa Korupsi RTH Mohon Keadilan Hakim

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Dua terdakwa korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusrizal, PPTK dan Haryanto, Sekretaris Pokja, meminta keadilan kepada majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan jaksa kepada mereka.

Mohon keadilan majelis hakim ini disampaikan kedua terdakwa langsung kepada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, Kamis, 14 Maret 2019.

Terdakwa Haryanto, kepada majelis hakim menyatakan dirinya selaku Sekretaris Pokja saat itu tidak pernah bertemu dengan Dwi Agus Sumarno (sudah divonis), ketika menjabat sebagai Kadis PU Ciptada Riau. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Dwi Agus yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan Haryanto.

"Selain itu saya yang berkantor di lantai 6 Gedung Dinas PU Riau saat itu juga sedang melakukan proses lelang terhadap 14 paket kegiatan lainnya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa bisa menyatakan saya bersama-sama dengan Ikhwan Sunardi, Yusrizal dan Dwi Agus Sumarno bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haryanto.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika perkara ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dirinya menanyakan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau yang saat itu dijabat Sugeng Rianta, mengapa semua tim Pokja RTH eks Kantor PU ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika itu Aspidsus menjawab karena tim Pokja adalah kolektif kolegial. Namun belakangan hanya saya dan Ikhwan Sunardi yang dilanjutkan sampai ke Pengadilan, sementara tiga lainnya di SP3 kan. Jadi pertanyaannya dimana kolektif kolegial itu berada sekarang," ujarnya.

"Karena itu saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan biarlah orang yang menzalimi itu nantinya dibalas oleh Allah SWT didunia maupun diakhirat," ujarnya.

Sementara terdakwa Yusrizal, PPK Proyek RTH dalam pembelaannya, menyatakan bahwa dirinya baru masuk ke Dinas PU Ciptada Provinsi Riau pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek RTH itu dirinya menjabat PPK menggantikan PPK sebelumnya yang meninggal dunia.

Dalam melalsanakan tugasnya sebagai PPK proyek RTH tersebut, Yusrizal mengaku bekerja dari pagi, siang hingga malam hari, agar sesuai dan tepat waktu, tanpa mendapat honor. "Dalam proyek itu yang mendapat honor adalah Armansyah Saputra selaku PPTK dan Irianto, selaki Kuasa Pengguna Anggaran," ujarnya.

"Jadi dimana letak keadilan itu bapak majelis hakim, saya yang bekerja dilapangan dari pagi hingga malam hari, dengan mengurangi perhatian saya kepada keluarga, tidak mendapat honor, namun dibebankan tanggungjawab mutlak terhadap proyek ini. Sementara PPTK dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang mendapat honor tidak. Padahal saya bekerja sesuai dengan perintah atasan saya," ujar Yusrizal.

Ia juga meminta keadilan kepada majelis hakim dan mohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut, mengingat dironya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak dan istri.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
02 Juni 2026
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network