Dibawa ke Semak-Semak, MF Diciduk Usai Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK.COM, RENGAT - Tidak berkutik saat diamankan MF(22) warga Desa Sukaramai Kecamatan Bermani Hulu Kabupaten Rejang Lebong-Bengkulu, diamankan oleh Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu pada Selasa (12/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
MF ditangkap oleh polisi, setelah MF dilaporkan oleh NNP (16) korban pencabulan didampingi ayah korban RD warga Kecamatan Pasir Penyu, atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan MF pada Senin 11 Maret 2019 malam.
Polisi tidak kesulitan menangkap MF, setelah MF dipancing oleh polisi menggunakan chat Messengger milik NNP untuk melakukan pertemuan di sebuah tempat, MF menunggu NNP saat itu polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Joserizal datang bersama NNP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan MF.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan, pelaku pencabulan MF sudah ditangkap dan MF mengenal NNP dan berteman di media sosial facebook serta selalu berkomunikasi dengan korban NNP menggunakan messengger.
"Saat ini tersangka MF sudah diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran Kamis 14 Maret 2019
Terjadinya pencabulan yang dilakukan MF kepada NNP bermula, tersangka MF mengajak korban melalui messenger NNP untuk jalan-jalan, pertemuan dilakukan di luar rumah , kemudian terlapor langsung membawa anak pelapor untuk pergi jalan-jalan keliling Airmolek.
"Tersangka MF sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran.
Dijelaskannya juga, setelah berjalan-jalan MF membawa NNP ke semak-semak di daerah komplek Kelurahan Sekarmawar. Sesampainya di semak-semak yang dimaksud, MF langsung melakukan pencabulan tersebut.
Setelah melakukan persetubuhan, tersangka MF membawa korban NNP ke depan balai adat Melayu Airmolek dan meninggalkan korban NNP di depan balai adat tersebut.
Atas kejadian pencabulan tersebut, tersangka MF diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







