Korupsi Pipa Dinas PU Riau, Kontraktor Dituntut 6 Tahun Penjara dan PPK 4,5 Tahun
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sabar Stevanus, Diektur PT Panatori Raja, kontraktor proyek pipa spam Dinas PU Riau di Inhil, dituntut selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, jika tidak maka diganti dengan penjara selama tiga tahun penjara.
Sementara PPK, Edi Mufty, dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya, Syafrizal Taher, Konsultan Pengawas, dituntut selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp93 juta yang telah dititipkan kepada penyidik.
Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pipa tahun 2013 lalu. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Inhil, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 22 Mei 2019.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan terdakwa EDI MUFTI, BE Bin SYAR’I HARUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi RiauTA 2013,bersama-sama dengan Saksi Sabar Stefanus P. Simalongo, SH., Saksi Lionjai Alias Harris Anggara, Saksi Syafrizal Thaher DS, S.T.,M.T.dan Saksi Muhammad, ST.MP. (yang akan diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.639.090.623.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.