Gadis Cantik ini Berbuat Nekat di Markas Polisi saat Besuk Tahanan
INHILKLIK.COM, SURABAYA - Seorang gadis cantik bernama Izzati Choirina harus berhadapan dengan hukum karena perbuatan nekatnya saat menjenguk tahanan di kantor polisi.
Saat membesuk tahanan narkotika bernama Slamet di Polsek Krembangan, Izzati Choirina membawa sabu untuk Slamet.
Perbuatan nekatnya ini ketahuan sehingga ia pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tidak tanggung-tanggung, Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa Izzati Choirina delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam persidangan Rabu (29/5/2019).
Jaksa Willy juga menuntut perempuan asal Bubutan ini membayar denda Rp 800 juta. Bila tidak sanggup membayar maka diganti alias subsider pidana enam bulan kurungan.
Gadis cantik umur 27 tahun itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Willy saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Rabu (29/5/2019).
Izzati disidang karena berniat menyelundupkan sabu-sabu ke markas Polsek Krembangan.
Pada 17 Desember 2018 silam, dia ke Polsek untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.
Tiba pukul 01.00 dini hari, terdakwa tiba membawa sejumlah pakaian dan makanan untuk Slamet.
"Saat diperiksa petugas, dia kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang disimpan di balik lipatan baju laki-laki yang dibawanya. Dia juga bawa lengkap dengan peralatan isapnya," katanya.
Pengacara terdakwa, Eko Juniarso menyatakan, sabu-sabu itu pesanan Slamet.
Sedangkan hubungan Slamet dan terdakwa Izzati hanya berteman biasa.
"Dia percaya sekali sama Slamet. Mana berani dia bawa sabu-sabu ke polsek kalau tidak diyakinkan bakal aman, tapi dia ditangkap juga," ujar Eko. (Suryamalang)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







