KETERLALUAN! Pria Ini Balas Dendam ke Gurunya karena Dihukum 20 Tahun Lalu
INHILKLIK.COM, CHINA - Seorang pria di Cina tengah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara setelah menuntut balas atas seorang guru yang diduga memukulinya di kelas.
Dikutip dari laman rakyatku, Chang Renyao, 33, dinyatakan bersalah atas kekerasan yang dilakukannya, dikutip dari Sixth Tone, Minggu (14/7/2019).
Dalam persidangannya, Chang mengklaim bahwa guru sekolah menengahnya, yang bermarga Zhang, menghukumnya dengan keras karena tidur di kelas sekitar 20 tahun yang lalu.
Pada Juni 2018, kedua jalur itu dilintasi sepanjang jalan di Luoyang, provinsi Henan, yang berakhir dengan konfrontasi dengan kekerasan yang direkam dalam video.
"Apakah kamu ingat saya?" Tanya Chang sebelum meluncurkan serangkaian tamparan setan.
Sepanjang serangan itu, Zhang dapat terdengar mengatakan "Aku minta maaf."
Chang ditangkap pada 20 Desember, beberapa hari setelah video itu beredar online.
Menurut Pengadilan Rakyat Kabupaten Luanchuan, Chang, pada saat kejadian, meminta rekannya, yang diidentifikasi sebagai Pan, untuk merekam adegan itu.
Pengacara Chang mengajukan pembelaan tidak bersalah pada 12 Juni, dengan alasan bahwa tindakan kliennya hanya pembalasan dan bahwa ia harus menerima administrasi bukan hukuman pidana.
Namun, karena videonya menjadi viral, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan dengan tuntutan pidana, sebagai "menciptakan gangguan" yang "mengganggu tatanan sosial" termasuk dalam Pasal 293 hukum pidana Tiongkok.
Chang bisa dijatuhi hukuman hingga lima tahun, tetapi karena ia adalah pelaku pertama kali, pengadilan memutuskan untuk menghindarinya.
"Terdakwa mencegat, menghina dan memukuli Zhang di sepanjang jalan yang sibuk dan merekam video untuk disebarluaskan," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
“Ini menarik beberapa penonton dan mengangkat keprihatinan publik. Itu berdampak parah pada Zhang dan keluarganya, serta melanggar standar moral dan ketertiban umum. Keadaannya jahat: Perilakunya merupakan kejahatan. Mengingat Chang menyerahkan diri dan merupakan pelanggar pertama, hukumannya ringan.”
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







