Hanya Dapat Satu Menit, YG Cangkul Lalu Perkosa Korban
INHILKLIK.COM, SIAK - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DS, gadis 14 tahun di Kandis, Siak, Riau, kembali mengungkap keterangan baru.
Sebelum membunuh DS, pelaku yang berinisial YG ini mengaku berhubungan badan dengan korban. Namun baru satu menit, korban minta selesai dan berupaya kabur.
Hal inilah yang membuat YG kesal dan membunuh gadis remaja tersebut.
Tak cukup sampai di situ, YG kembali menyetubuhi DS setelah memastikan korban benar-benar telah meniggal.
Hal itu disampaikan Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri pada konferensi pers, Kamis (22/8/2019) di Mapolres Siak sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.
Ia menyebut, pelaku minta lagi setelah satu menit namun korban inisial DS (14) menolak.
"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," kata Kompol Abdullah Hariri.
Pemukulan menggunakan cangkul itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di bagian kepala dan 2 kali di bagian punggung. Korban jatuh tertelungkup, lalu pelaku membalikkan badan korban.
"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.
Pelaku mengetahui korban sudah mati, lalu celana korban dilucuti.
Pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan jasad korban.
Saat ditanya, pelaku mengakui kalau ia memang memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Belum selesai, korban lari sehingga pelaku yang mempunyai nama face book "Dilan" itu membunuh korban.
Kasus tersebut terkuak berawal dari penemuan mayat korban, Sabtu (18/8/2019) lalu.
Jasad DS ditemukan Tumiran (69), di pondoknya yang terletak di Mindal, Simpang Belutu, kelurahan Simpang Belutu, kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau, Ahad (18/8/2019) pukul 09.45 WIB.
"Saya datang ke pondok untuk mengambil angkong untuk mengangkat ubi yang telah panen. Saya melihat ada sesosok tubuh perempuan tergeletak dan tidak bergerak, di bagian kepalanya terlihat darah mengucur," kata Tumiran, Senin (19/8/2019).
Tumiran gemetaran melihat kondisi korban. Ia langsung menuju ke jalan Mindal Chevron untuk mencari tumpangan menuju rumah Ketua RT.
Sekitar Pukul 10.10 WIB Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi, dan melaporkan kejadian itu.(riausky)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







