• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Anaknya Ditangkap karena Sabu, Sri Bintang Pamungkas Salahkan Jokowi

Redaksi

Ahad, 29 September 2019 23:17:48 WIB
Cetak
Anaknya Ditangkap karena Sabu, Sri Bintang Pamungkas Salahkan Jokowi

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) angkat bicara terkait penangkapan putrinya dengan tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurutnya, penangkapan terhadap Husni Husti Yusuf (HHY) alias Lea itu dikarenakan sikap kritisnya yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan SBP dikutip PojokSatu.id dari RMOL, Minggu (29/9/2019).

“Ini karena kasusku, karena aku ngomong macam-macam di depan MPR, jadi yang disasar aku,” katanya.

Kendati demikian, SBP menegaskan hal itu sama sekali tak akan mengendurkan sikapnya selama ini.

“Tapi ya silakan saja kalau kalian (polisi) mau memperkosa (anaknya), saya tetap akan menjatuhkan Jokowi,” ucapnya.

Aktivis 98 itu menyampaikan, apa yang dilakukannya selama ini bukan soal dendam pribadi.

“Ini bukan soal dendam, tapi secara konstitusional Jokowi memang harus sudah jatuh,” tegasnya.

Karena itu, ia menganggap kasus narkoba yang menjerat Lea adalah kasus yang dibuat-buat oleh polisi.

“Ya sebenarnya peristiwa lamalah. Pernah (ditangkap) tapi langsung bebas karena tidak ada bukti,” katanya.

“Sekarang dimainkanlah, dan tidak ada surat apapun, surat penangkapan tidak ada, surat penggeledahan tidak ada,” pungkasnya.


Kasubdit III Ditresnaskoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menyatakan, HHY alias Lea ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Sri Bintang Pamungkas dan istrinya.

“Kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas) ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya,” tuturnya.

Dalam pengakuannya, aktivi 98 itu mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya selama ini mengkonsumsi sabu di dalam rumah.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, mungkin baru beliau mengetahui. Saya rasa beliau sudah tahu juga, pasti dia juga bertanya kepada anaknya juga,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan anak Sri Bintang Pamungkas, sabu tersebut didapat dari seorang bandar sabu berinisial D yang berdomisili di Cipondoh, Tangerang.

Untuk mendapatkan sabu, HHY memesan kepada D seharga Rp2,2 juta.

“Anggota Subdit III masih melakukan pengejaran ferhadap D,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, HHY mengambil narkoba jenis sabu dari tersangka D yang dibungkus dengan tisu berwarna putih dan dilakban hitam.

“Bungkusan itu dilakban hitam di tempel ke tiang listrik di ruko-ruko di daerah Tangerang,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital dan satu buah pipet.

Selain itu juga ditemukan satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu serta dua buah korek api gas.

Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network