Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Abu Tours Dituntut Rp1 Miliar
INHILKLIK.COM, MAKASSAR - Sidang korporasi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/10/2019). Agendanya, sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Nana Riana, Abu Tours dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar.
Nana Riana mengatakan, korporasi Abu Tours dituntut Rp1 miliar, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang puluhan ribu jemaah calon umrah Abu Tours.
"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Amanah Bersama Umat dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Nana saat membacakan tuntutannya.
Korporsai Abu Tours kata Nana, melanggar pasal pencucian uang seperti yang didakwakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 6 UU nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nana melanjutkan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan, maka bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun sebagai gantinya.
Kata Nana, pertimbangan tuntutan jaksa, didasari oleh banyak aset yang sudah disita oleh pihaknya dan Abu Tours sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar.
"Tapi bila denda tersebut tidak dibayar, berdasarkan ketentuan UU pencucian uang itu, kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset pemilik korporasi Abu Tours dalam hal ini Hamzah Mamba sendiri," lanjutnya.
Saat ini, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba sedang menjalani vonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah pada Januari lalu. Sementara kasasi yang diajukan Abu Hamzah, masih bergulir di Mahkamah Agung.
rakyatku.com
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







