Dapat Kabar Selingkuh, Radiusman Bacok Istri
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seorang suami bernama Radiusman (37) membacok kepala istrinya, dan kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya, sejak Ahad (3/11/2019) kemarin.
Sebut saja Bunga nama istri korban, harus mengalami luka parah dibagian kepala, akibat terkena sabetan celurit pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Ahad (3/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, pelaku meminta diurut kepada korban. Namun, permintaan pelaku mendapat penolakan.
Menurut pelaku, ia emosi setelah melihat sikap istrinya beberapa hari belakangan berubah sehingga sering terjadi pertengkaran mulut.
Mendapat respon istri nya itu, pelaku menduga korban telah selingkuh dengan pria lain.
Tidak terima dituduh selingkuh, korban marah-marah sambil memaki-maki, mendorong kepala pelaku menggunakan tangannya, sehingga pelaku naik pitam dan langsung mengambil sabit dari dalam mobil truck colt diesel tidak jauh dari TKP.
Dengan penuh emosi, pelaku langsung mengejar korban dan membacok kearah bagian kepala korban sebanyak kurang lebih dari empat kali. Sehingga korban mengalami beberapa luka bacokan pada bagian kepala dan mata kirinya dan mengeluarkan darah.
''Korban mengalami luka di kepala dan lehernya,'' kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Kondisi korban diketahui, saat Fa anaknya pulang mengaji dan melihat ibunya dalam kondisi berdarah.
''Masyarakat tahu dari Fa anak korban. Selanjutnya warga langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya,'' jelas Budhia.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah aksi main bacok, pelaku langsung meninggalkan TKP dan menuju tempatnya bekerja sebagai sopir.
Kemudian, pelaku bersama orang utusan bosnya langsung menuju ke Polsek Tenayan Raya untuk menyerahkan diri.
''Setelah masuk pelaku menyerahkan diri, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,'' ujar Budhia.
Sedangkan, setelah petugas piket datang ke lokasi melakukan olah TKP, Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
''Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,'' ujar Budhia.
sumber: riauaktual.com
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







