Hamili Gadis Belia, Seorang Pemuda di Kampar DIamankan Polisi
INHILKLIK.COM, KAMPAR - Seorang pemuda warga Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, diamankan Aparat Kepolisian karena telah menggauli pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur ini adalah MA (22), seorang buruh sawit yang beralamat di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
MA ditangkap pada Selasa malam (17/12) saat berada di rumahnya, sebelumnya MA dilaporkan oleh Saridi (46) selaku ayah korban yang tidak terima anak gadisnya D (17) digauli oleh pelaku hingga hamil.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu sore (1/12/2019), saat itu Saridi mendapat pengaduan dari anaknya Wiwik yang mengatakan bahwa adiknya D (Korban) sedang hamil.
Atas informasi itu Saridi langsung menanyai korban untuk memastikan kebenarannya, setelah ditanyai ayahnya ini korban mengakuinya sambil menangis dan minta maaf.
Lebih lanjut diceritakan korban bahwa yang menghamilinya adalah pacarnya MA yang sering datang kerumah, atas kejadian itu Saridi tidak terima perbuatan MA terhadap anaknya dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Toni SH bersama anggota Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun II Suka Makmur Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mencari MA kerumah orangtuanya.
Tim berhasil menemukan MA dan kemudian membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka MA telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Harianriau.co
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







