Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Diringkus Polisi
INHILKLIK.COM, MEDAN - Polisi meringkus dua pemuda yang mengaku sebagai petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PT PLN di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap lantaran diduga menipu dan memeras warga.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyatakan, tersangka adalah Sy alias Izal (41), warga Jalan Puri, Kota Medan. Lalu, SA alias Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kota Medan.
"Mereka ditangkap pada Selasa malam, 4 Februari 2020. Lokasi penangkapan di salah satu rumah korbannya. Di Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Nomor 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan," kata Arifin, Rabu (5/2/2020).
Arifin menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP /95/II/2020/Sek M. Timur tertanggal 4 Februari 2020.
Dalam laporan itu, kedua tersangka disebut pada Selasa 28 Januari 2020 sore datang ke rumah korban, Tianur Br. Naibaho (71), di Jalan Pasar III, Gang Buntu III. Keduanya datang dengan berseragam dan mengaku sebagai petugas OPAL dari PT PLN.
Mereka sempat memeriksa meteran listrik di rumah korban. Kemudian, menuduh ada yang tidak normal dengan meteran listrik korban.
Akibat ketidaknormalan itu, pelaku menyebut PLN dirugikan dan korban bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta. Kedua tersangka langsung menawarkan agar korban berdamai saja dengan mereka dan cukup membayar Rp2 juta.
"Tianur bukan satu-satunya korban kedua tersangka. Ada juga warga bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat, Gang Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Korban Bomo dimintai uang Rp700 ribu," ujar Arifin.
Para korban yang mulai merasa curiga melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi pun menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap kedua tersangka.
"Saat ini, kita masih kembangkan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Sementara untuk kedua tersangka sudah kita boyong ke komando untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) tentang tindak pidana pemerasan," ujar Arifin.
sumber: okezone.com
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubu.
Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman di Pekanbaru Ditangkap
INHILKLIK - Sempat buron, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Yurifa, pelaku penganiayaan deng.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.