Nunggu 'Pembeli' Diwarung Kopi, Jurtul Togel Pantai Cermin Ditangkap Polisi
INHILKLIK.COM, SERDANG BEDAGAI-Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap pelaku terduga sebagai juru tulis jenis judi Togel di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 15: 45 WIB.
Pelaku bernama KP alias Tulang (54) warga Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap disebuah Warung Kopi yang terletak di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Hasil penangkapan Tulang, polisi menyita uang tunai senilai Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam type 105. Tersangka melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang SH, M.Hum kepada Awak media, Senin (24/2/2020) mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Tulang sering melakukan permainan nomor angka tebakan
judi jenis togel di sebuah warung kopi di Dusun lll Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya memang benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dgn cara menerima angka tebakan/permainan nomor judi jenis TOGEL
dari pemasang melalui handphone.
" Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di warung kopi. Sehingga tim berhasil menyita barang bukti rekaman tebakan judi di Handphone milik tersangka" kata Mantan Kapolres Batubara.
Masih kata Kapolres, Tersangka menjalankan tindak pidana Perjudian baru 2 Minggu sejak berhenti bekerja sebagai supir truk dan Omset setiap buka perjudian Togel/ Kim tersangka Rp. 200.000 s/d Rp. 300.000 dan mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai
omset sedangkan Rekapan Judi tersebut diteruskan atau dikirim ke seseorang inisial PC warga Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan masih dilakukan pengembangan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." Tutup Kapolres Serdang Bedagai.
(SA/*)
Pengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria diduga pengedar sabu b.
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubu.
Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman di Pekanbaru Ditangkap
INHILKLIK - Sempat buron, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Yurifa, pelaku penganiayaan deng.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.