Curi 5.500 Masker, TKW di Hong Kong Terancam 14 Tahun Bui
INHILKLIK.COM, CHINA - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dipenjara selama empat minggu, dalam kasus pencurian masker pertama sejak virus corona menyebar di Hong Kong. Perempuan 35 tahun bernama Masriki, dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker pada hari Senin, 17 Februari 2020.
Dia menyamar sebagai pembeli saat mendatangi sebuah toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari sebanyak dua kali.
Ini adalah kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diproses di pengadilan Hong Kong.
Sebelumnya, kota itu mengalami kekurangan persediaan masker akibat penyebaran COVID-19 yang mematikan.

Ilustrasi
Jaksa penuntut di Pengadilan Tuen Mun mengatakan, Masriki dua kali pergi ke toko di Causeway Bay Center di Sugar Street pada hari Jumat.
Karena percaya dia adalah pembeli yang sebenarnya, Masriki diberi dua kotak masker pada waktu yang berbeda.
Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sebelumnya telah dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin.
Setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi, yang dipesan oleh seseorang bernama Ita. Tetapi masker-masker itu ternyata dijual ke orang lain.
Kotak pertama dijual kepada seorang pria di Causeway Bay seharga 7.140 dolar Hong Kong.
Sementara yang lebih besar, berisi 3.500 lembar, diberikan kepada seorang wanita Indonesia yang menurut Masriki seorang teman yang sudah lama tidak bertemu.
Namun tidak dia tidak menjelaskan apakah kotak kedua itu dijual atau hanya diberikan begitu saja.
Pencurian itu terungkap sekitar tengah hari pada hari yang sama ketika pembeli kedua, Ita, pergi ke toko. Dia kaget karena masker pesanannya sudah diambil orang.
Apesnya, Masriki kembali ke toko untuk ketiga kalinya dan melihat Ita masih di sana. Masriki pun segera dicegat dan ditangkap. Dia kemudian mengaku sebagai orang yang mencuri masker.
Di persidangan, Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara di Hong Kong.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.
Karena alasan itulah, Hui memohon keringanan hukuman untuk Masriki. Tetapi Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.
" Di saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu - bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah gila," kata hakim.
sumber: planet.merdeka.com
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







