Rumah Bandar Sabu Digerebek di Sergai, Bandar dan Pelanggannya Digulung Polisi
INHILKLIK.COM, SERGAI- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus 1 (satu) orang Bandar sabu dan 2 (dua) orang pelanggannya saat usai mengkonsumsi sabu pada sebuah rumah terletak di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jumat (28/02/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku diduga merupakan Bandar Sabu yakni, AS alias UNDOY (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat dilakukan penggerebekan Polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias JANI (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), juga turut diamankan, keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 (enam belas) lembar plastic klip transparan kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah dalam meja dapur pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.hum saat di konfirmasi media, Sabtu (29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu,” Ungkap Kapolres
AKBP Robin juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
“dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,”
Ujar Kapolres.
“Pengakuan pelaku sudah satu bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu,
pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu,” tambahnya
Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres.
(SA/*)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







