Mengenal Conduct Disorders, Gangguan Perilaku yang Agresif dan Destruktif
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bocah 6 tahun di Sawah Besar masih dalam proses pemeriksaan. Kejiwaan pelaku yang berinisial NF (15) pun menjadi sorotan. Sebab banyak publik yang menduga pelaku memiliki unsur psikopat.
Tetapi, Psikolog Klinis Melissa Grace menjelaskan tindakan kejahatan seperti NF yang masih di bawah umur lebih tepat disebut conduct disorders.
Karena, anak usia di bawah 18 tahun yang berperilaku menetap, seperti merusak, melukai, mencuri dan lainnya lebih tepat disebut conduct disorders.
"Perilaku yang menetap dalam jangka waktu 12 bulan ini bisa diindikasi masuk conduct disorder atau gangguan perilaku. Ketika ini diabaikan dan mengarah ke usia dewasa, maka berubah diagnosanya jadi gangguan kepribadian anti sosial yang dikenal masyarakat sebagai sociopath atau psychopath," kata Melissa Grace.
Diketahui sebelumnya, conduct disorders atau gangguan perilaku adalah kondisi yang menyebabkan perilaku agresif, destruktif dan menipu yang bisa melanggar hak orang lain. Kondisi ini biasanya terjadi di masa kanak-kanak hingga remaja.

Video viral NF, gadis pembunuh bocah 6 tahun di kawasan Sawah Besar (twitter/@MahesSyailendra)
Dilansir dari Healthline, faktor genetik dan lingkungan bisa mengembangkan gangguan perilaku atau conduct disorders pada seseorang.
Penyebab genetik
Kerusakan pada lobus frontal otak berkaitan dengan gangguan. Lobus frontal adalah bagian dari otak yang mengatur keterampilan kognitif penting, seperti pemecahan masalah, memori dan ekspresi emosional.
Lobus frontal pada orang dengan conduct disorders mungkin tidak bisa berfungsi baik, yang menyebabkan kurangnya kontrol impuls, berkurangan kemampuan merencanakan tindakan di masa depan dan penurunan kemampuan belajar dari pengalaman negatif di masa lalu.
Kerusakan lobus frontal ini bisa terjadi karena faktor genetik atau diturunkan. Ada pula orang yang mengalami kerusakan lobus frontal karena cedera.
Penyebab lingkungan
Faktor lingkungan yang berhubungan dengan conduct disorders bisa meliputi pelecehan anak, keluarga yang disfungsional, orangtua yang menyalahgunakan narkoba atau alkohol dan kemiskinan.
sumber: himedik.com
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







