5 Bulan Jadi Jurtul KIM, Wesley Diciduk Satreskrim Polres Sergai
INHILKLIK.COM, SERGAI- Tim Jahtanras Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (11/03/2020) sekira pukul 19:50WIB.
Pelaku yang diamankan Wesley Sidabutar (58) warga Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Wesley di tangkap tim Jahtanras Satreskrim Polres Sergai di sebuah warung tuak milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.344.000- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp merk MITO warna hitam, 1 buah blok notes berisikan angka tebakan dan 1 buah pulpen.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keteranganya kepada awak media, Kamis(12/3/2020).
Ditambahkan Kapolres. bahwa penangkapan Wesley berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya.
Atas informasi tersebut, tim Jahtanras bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemasang untuk memesan nomor tebakan judi KIM di sebuah warung tuak milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi petugas, Pelaku mengaku baru 5 bulan berprofesi sebagai jurtul KIM di Pangkalan Budiman karna tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp.300ribu s/d Rp.400ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.
Hasil penjualan, Wesley menyetorkan kepada seseorang dengan panggilan PAI namun alamatnya tidak diketahui dan langsung dijemput dilokasi atau rumah pelaku.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." Pungkas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (SA/*)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







