Polsek Batang Kuis Tangkap Pelaku Penggelapan septor, 1 Orang Lagi DPO
INHILKLIK.COM, DELI SERDANG - Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil tangkap seorang pria diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sabtu (18/4/20) pagi.
Kejadian bermula pada hari Jumat (17/4/20) 22.30 wib , saat itu Taufiq (25) warga jalan Bromo Medan dan Subhan Syaputra (31) warga jalan Tuba IV Medan berangat dari Medan menuju Batang Kuis untuk mengambil pesanan ayam potong sesampainya di Batang Kuis kedua pria tersebut lupa lokasi pengambilan ayam tersebut,di tengah jalan bertanya kepada A (34) warga Desa Batang Kuis Pekan Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan selanjutnya A pun mengantarkan Taufiq dan Subhan ke tempat tujuan yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, Taufiq bertemu dengan Rudi Hartoni (40) warga desa limau manis Tanjung Morawa dan taufiq meminjam sepeda motor milik Rudi hartoni untuk membeli nasi, saat akan pergi membeli nasi , A meminta Taufiq untuk diantar ke Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, sesampainya di tujuan, A meminjam motor yang dibawa Taufiq, tanpa curiga Taufiq lalu meminjamkannya. Setelah ditunggu cukup lama ternyata A tidak kunjung kembali sehingga Taufiq menghubungi Rudi hartoni dan menceritakan kronologis kejadiannya. Rudi hartoni yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang bersama Taufiq dan Subhan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tak butuh waktu lama Tim langsung mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dipakai SA (35) Warga Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis Kab Deli Serdang.
Selanjutnya Tim Tekab pun mengamankannya dan menginterogasinya, SA menerangkan bahwa sepeda motor milik korban disuruh A untuk dijual dan sepeda motornya sudah dititipkan SA kepada tukang parkir pasar VIII Tembung.
Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan barang bukti dan benar menemukannya di Tembung. Atas kejadian tersebut, SA diamankan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu mengatakan, “kami berhasil menangkap SA dan saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batang Kuis, sedangkan tersangka utama yakni A melarikan diri dan sedang kami lakukan pencarian.” Jelasnya.
Terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 atau 378 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.tutup AKP Simon Pasaribu.
(*)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







