Asyik Menunggu Pelanggan, Jurtul KIM & Togel Diringkus Polisi
INHILKLIK.COM, SERGAI-Asyik menunggu pelanggan, Samson Sinaga alias Kacol (43) warga Dusun 4, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Scorpions Satreskrim Polres Sergai.
Pelaku Samson Sinaga ditangkap disebuah warung kopi di lokasi Dusun VI Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin(11/5) malam sekitar pukul 20:30WIB.
Hasil penangkapan, Tekab Scorpions berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp.128.000, 1unit Hp merk Nokia, 1 unit Kalkulator, 1 tipe x, 2 pulpen, 4 blok notes (berisi rekapan togel) dan 2 buah buku tulis.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangan kepada awak media, Selasa(12/5) mengatakan penangkapan tersangka SS alias Kacol menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya permainan judi Togel dan KIM di wilayah Dusun VI Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihuk, Sergai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara(TKP), setiba dilokasi ternyata benar tersangka sedang asyik menunggu pembeli permainan judi KIM di sebuah warung kopi. sehingga team melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti hasil nomor tebakan dan uang sebesar Rp128.000,-.
"Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi saat sedang menunggu pembeli permainan judi KIM. dimana tersangka juga melakukan perjudian jenis Togel di wilayah tersebut,"kata AKBP Robin Simatupang.
Dari hasil interogasi bapak dua anak tersebut mengaku setiap kali putaran dirinya rata rata mendapatkan omset sebesar Rp300.000,-. setiap penjualan dirinya mendapatkan upah sebesar 20% dari omset penjualan dan menyetorkan hasil rekapan judi Kim maupun Togel kepada seseorang bermarga Opusunggu warga Tebing Tinggi
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e dan. ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Tegas Kapolres AKBP R.Simatupang
(Rel)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







