Polda Riau Amankan Truk Kontainer Angkut 30 Kubik Kayu Olahan
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap truk tronton bermuatan kayu olahan hasil perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Bersama barang bukti kayu ilegal itu, Polisi juga menangkap sopir dan kernet truk tronton.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap muatan truk tronton yang melintas di Perbatasan Kampar- Pekanbaru, Riau.
"Awalnya ada informasi masyarakat tentang kegiatan illegal logging di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian, tim turun ke lokasi di wilayah Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kombes Andri Sudarmadi dalam keterangan pers dilansir dari RRI Pekanbaru, Jumat (22/5/2020).
Hasil penyelidikan Reskrim Polda Riau itu, maka dilanjutan pengawasan di lapangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
"Lalu, kami mencurigai truk tronton (berisi muatan, red) di daerah Lipat Kain yang kita duga berisi kayu dari Rimbang Baling. Kami hentikan truk tersebut, dan setelah dialkukan pengecekan bahwa kayu tersebut dari wilayah Pangkalan Indarung, masuk kawasan SM Rimbang Baling," terang dia.
Petugas melanjutkan pemeriksaan muatan truk tersebut. Ternyata, truk bermuatan 30 lebih kubik kayu atau sekitar 1.477 keping kayu olahan.
"Modus operandinya menggunakan dokumen terbang SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Apabila memang kayu dari SM Rimbang Baling, harusnya dikeluarkan dari daerah setempat. Tapi, ini justru dari salah satu perusahaan di Jambi," ungkap Andri.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial S alias A (45) dan ES alias P warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Rencananya kayu tersebut akan di bawa ke Sumatera Utara.
"Dua tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Andri.(*)
Sumber Berita: rri.co.id
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







