Pelanggan & Kurir Sabu Ditangkap Tekab Polsek Firdaus*
INHILKLIK.COM, SERGAI - Tekab Polsek Firdaus berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba jenis sabu. Awalnya tersangka yang diamankan adalah Rahmad Mukti alias Ciduk (34) oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai.
Pria yang menetap di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Simpang Lorong 7 dekat RM.Hajjah Murni, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 HP, dan uang Rp20 ribu.
Selanjutnya petugas menginterogasi dari mana sabu tersebut diperoleh. Pria yang bekerja sebagai Satpam RSUD Sultan Sulaiman tersebut mengaku memperolehnya dari temannya bernama Widiandanu alias Aceng (38).
Tanpa membuang waktu, petugas menangkap Aceng di Warung Bawor, persisnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang Rp20 ribu.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses selanjutnya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.
Selanjutnya, petugas Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka di lokasi (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menurut pengakuan tersangka Aceng, dia memperoleh sabu dari seseorang yang bernama Ipong warga Desa Firdaus. Dengan harga Rp60 ribu dan menjualnya kepada Ciduk seharga Rp80 ribu.
Menurut pengakuan Aceng, dia mendapat Rp20 ribu dari penjualan sabu itu, dan baru sekali ini dia menjualnya. Biasanya hanya mengkonsumsi saja, terakhir kali tersangka menggunakan sabu seminggu yang lalu di kebun singkong warga.
Kebiasaan mengkonsumsi sabu sudah berjalan selama setahun. Kini keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai.
(Red)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.