Kapolsek Kemuning Akan Tindak Tegas Pelaku Pemasang Perangkap di Hutan Lindung
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi SH, merasa geram dengan oknum yang dengan sengaja memasang perangkap di kawasan Hutan lindung Bukit 30, menurutnya walaupun dengan berdalih menangkap babi memasang perangkap dikawasan Hutan lindung sangat tidak di benarkan karena bisa menggangu dan mencederai satwa liar yang dilindungi yang ada di kawasan Hutan lindung Bukit 30 ini.
" Saya akan tindak tegas mereka oknum masyarakat yang telah dengan sengaja memasang perangkap di kawasan hutan lindung bukit 30 khusisnya yang terletak di wilayah kecamatan kemuning, bagi mereka yang dengan sengaja menangkap dan melukai atau memperdagangkan dengan cara memasang perangkap di kawasan hutan lindung akan di kenakan pasal 1 ayat 5 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang di perjelas lagi di pasal 21 ayat 2 UU no 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah, tegas kapolsek kemuning.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek " Saya tidak akan tolerir lagi tindakan memasang jerat apalagi di kawasan hutan lindung, untuk itu kerjasama dengan polisi kehutanan dan seluruh masyarakat akan kami jalin guna mencari dan menemukan pelaku pemasangan perangkap di hutan lindung yang selama ini telah meresahkan sekali.
Pengawasan extra juga akan kami lakukan terutama dengan melibatkan mitra kepolisian yang telah di bentuk di masyarakat seperti Senkom ( sentra komunikasi ) Mitra Polisi Republik Indonesia dan yang lainya, diharapkan dengan kita bangunnya komunikasi yang baik akan bisa menggagalkan setiap upaya upaya pelangaran hukum di kecamatan kemuning bisa di minimalisir khususnya upaya penangkapan Hewan liar yang di lindungi di Hutan lindung bukit 30,pungkasnya.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







