Lima Hari Setelah Ditetapkan, DPRD Cakada Wajib Mengundurkan Diri
PEKANBARU – Anggota DPRD yang maju pilkada 2020 wajib mengundurkan diri, selambatnya lima hari setelah ditetapkan menjadi calon.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD harus mundur saat maju sebagai calon kepala daerah.
“Secara tertulis harus mengundurkan diri dari anggota DPRD,” jelas Nugroho, Rabu 2 September 2020.
Setelah mengundurkan diri, kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 9 November 2020, para anggota DPRD harus menyerahkan SK pemberhentian mereka kepada KPU. SK pemberhentian ini menjadi salah satu syarat pencalonan.
Baca: Bawaslu Riau Ingatkan Petahana Pilkada 2020: Jangan Ada Mutasi ASN
“Berarti, harus surat itu harus diserahkan selambatnya 9 November nanti. Kalau tidak, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, ada enam orang anggota DPRD Riau, tiga diantaranya adalah dari unsur pimpinan yang maju di pilkada 2020.
Mereka adalah Indra Gunawan Eet, Asri Auzar, Zukri, Husni Thamrin, Komperensi, serta M Adil. (bpc4)
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
KAMPAR, RIAU – Asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dipasti.
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
SIAK – Jajaran Polsek Sabak Auh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan.
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
Siak- Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan panen tanaman jagung pipil di lahan ketahanan pang.
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Siak - Jajaran Polsek Sabak Auh melakukan kegiatan pemantauan lahan pertanian jagung pipil yang m.
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.
iKlik Network







