Lima Hari Setelah Ditetapkan, DPRD Cakada Wajib Mengundurkan Diri
PEKANBARU – Anggota DPRD yang maju pilkada 2020 wajib mengundurkan diri, selambatnya lima hari setelah ditetapkan menjadi calon.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD harus mundur saat maju sebagai calon kepala daerah.
“Secara tertulis harus mengundurkan diri dari anggota DPRD,” jelas Nugroho, Rabu 2 September 2020.
Setelah mengundurkan diri, kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 9 November 2020, para anggota DPRD harus menyerahkan SK pemberhentian mereka kepada KPU. SK pemberhentian ini menjadi salah satu syarat pencalonan.
Baca: Bawaslu Riau Ingatkan Petahana Pilkada 2020: Jangan Ada Mutasi ASN
“Berarti, harus surat itu harus diserahkan selambatnya 9 November nanti. Kalau tidak, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, ada enam orang anggota DPRD Riau, tiga diantaranya adalah dari unsur pimpinan yang maju di pilkada 2020.
Mereka adalah Indra Gunawan Eet, Asri Auzar, Zukri, Husni Thamrin, Komperensi, serta M Adil. (bpc4)
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
SIAK – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ket.
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
INHILKLIK COM - Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di .
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
TEMBILAHAN – PT Guntung Idamannusa (GIN), anak usaha dari Musim Mas Group, menyalurkan bantuan .
iKlik Network







