Shaf Laki-laki Bercampur dengan Perempuan, Sahkah Sholatnya?
INHILKLIK.COM - Setiap muslim wajib mempelajari ilmu fiqih tentang sholat agar sholatnya diterima. Termasuk shaf (barisan) sholat telah diatur dalam fiqih. Yaitu terpisah antara laki-laki dan perempuan.
Bagaimana hukumnya jika shaf laki-laki bercampur dengan barisan perempuan? Apakah sholatnya sah? Berikut penjelasannya.
Jika shaf sholat perempuan bercampur dengan shaf laki-laki tanpa ada hajat, hukumnya makruh, akan tetapi sholatnya sah. Karena perintah agar shaf perempuan terpisah berada di belakang shaf laki-laki hanya bersifat istihbab (anjuran saja), bukan perkara yang wajib yang akan mempengaruhi keabsahan shalat.
Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata:
وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَوَاقِفَ الْمَذْكُورَةَ كُلَّهَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ فَإِنْ خَالَفُوهَا كُرِهَ وَصَحَّتْ الصَّلَاةُ لِمَا ذَكَرَهُ المصنف وكذا لو صلي الامام اعلا مِنْ الْمَأْمُومِ وَعَكْسَهُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَكَذَا إذَا تَقَدَّمَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى صُفُوفِ الرِّجَالِ بِحَيْثُ لَمْ تَتَقَدَّمْ عَلَى الْإِمَامِ أَوْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ الْإِمَامِ أَوْ بِجَنْبِ مَأْمُومٍ صَحَّتْ صَلَاتُهَا وَصَلَاةُ الرِّجَالِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا
"Kesimpulannya, sesungguhnya posisi-posisi shaf yang telah disebutkan semuanya bersifat anjuran. Jika mereka menyelisihinya, maka hal itu dimakruhkan, akan tetapi shalatnya sah sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh pengarang (Imam Asy-Syirazi)."
Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada hajat, (maka sholatnya sah tapi dimakruhkan). Demikian juga jika (posisi) seorang wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, sholat perempuan dan laki-laki itu sah tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/297)
Kemudian Imam An-Nawawi berkata:
إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ
"Apabila seorang laki-laki sholat dalam kondisi di sampingnya ada seorang perempuan, sholat keduanya tidak batal, baik dia (laki-laki) tadi sebagai imam, atau makmum. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafi'i) dan merupakan pendapat Imam Malik serta kebanyakan para ulama." (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/252)
Hukum makruh ini hanya berlaku kalau tidak ada hajat. Adapun jika ada hajat atau bahkan kondisi terpaksa, maka tidak lagi makruh akan tetapi boleh. Semisal kondisi jamaah yang berjumlah sangat banyak mencapai ribuan atau bahkan jutaan, sedangkan tempat tidak memungkinkan untuk mengkondisikan makmum secara ideal.
ITS Khatulistiwa Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng Wujudkan PT TIK Terbaik
PASAMAN BARAT – Peran Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa) dan PL.
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir
TEMBILAHAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Riau melalui PT Gu.
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan
TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, PT Guntung Idamannusa (GIN.
Jelang Idul Fitri, PLN Icon Plus Kunjungi Pelanggan Setia Iconnet di Pekanbaru
PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Re.
Tingkatkan Kualitas Jaringan, PLN Iconnet Plus Sumbagteng Tambah Infrastruktur PoP
INHILKLIK – PLN Icon Plus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung perkembangan dan kemajuan.
PLN Icon Plus Sumbagteng Berbagi Takjil Ramadhan Gratis
INHILKLIK – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, PLN Icon Plus SBU Sumatera Bagian Tengah (.