Buron 18 Tahun, Kejari Inhil Kembali Ringkus Terpidana Korupsi
Pihak Kejaksaan kembali meringkus seorang terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat atas nama Agus Sukaryanto. Sama halnya Mujiono, terpidana kasus yang sama, Agus ditangkap setelah menyandang status buron selama 18 tahun.
Terpidana korupsi itu merugikan uang negara sebesar 1,2 milyar.
Agus Sukaryanto diamankan tim Tabur gabungan yang terdiri dari Kejari Inhil, Kejati Riau dan tim Tabur Kejati Sumsel di sebuah tempat di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (10/11) kemarin.
"TO (target operasi, red) sudah diamankan dari rumahnya, komplek Barangan Indah Jalan Anggrek Kota Palembang Provinsi Sumsel," ujar Kepala Kejati Inhil Rini Triningsih kepada Indragirione.com.
Jaksa Kejari Inhil langsung melaksanakan eksekusi di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani putusan pengadilan negari Tembilahan.
"Dalam perkara rasuah itu, Agus dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.600 juta," ungkapnya.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.