• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir 64 Kg Sabu dan JPU Banding

Juni Liadi Putra

Jumat, 28 Juni 2024 11:43:47 WIB
Cetak
Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir 64 Kg Sabu dan JPU Banding

INHILKLIK,  - Dua kurir 64 kilogram sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, mengajukan banding atas vonis mati dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Banding juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap pada putusannya, Senin (10/6/2024), menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa banding," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Kamis (27/6/2024).

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6/2024). Memori banding tersebut diterima oleh Juru Sita PN Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.

"Kita (JPU,red) juga banding," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut seraya mengatakan kalau saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.

Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, karena terdakwa banding maka JPU juga menyatakan upaya hukum banding.

"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," cakapnya.

Untuk diketahui, pada pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.

"Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," jelas M Arief.

Pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa menjemput 10 paket besar yang diduga berisikan sabu dalam bungkusan teh Cina.

Kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket besar sabu.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syadfiandi Adrianto yang sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi sabu ke dalam Mobil CRV warna putih.

Selain itu, di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO).

Para terdakwa juga telah mendapat upah Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.


Sumber : Cakaplah.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
02 Juni 2026
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network