• Ahad, 16 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara

Juni Liadi Putra

Selasa, 15 Oktober 2024 12:43:54 WIB
Cetak
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara

INHILKLIK - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dituntut hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara. Sukarmis dinilai bersalah melakukan dugaan korupsi dalam pembangunan Hotel Kuansing

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/2024).

Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Andre.

Selain penjara, JPU juga menuntut Sukarmis membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.

Atas tuntutan itu, Sukarmis yang menjalani sidang melalui konferensi video dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Paeancis menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa (22/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan korupsi Sukarmis dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub (tuntutan terpisah), dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi, yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman, selaku Kabag Pertanahan, untuk berkoordinasi dengan Susilowadi, dengan tujuan mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012, seolah-olah pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah Kepala Bappeda Kuantan Singingi, Hardi Yakub, dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, pada Kamis (13/6/2024) lalu.


Sumber : Cakaplah.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network