Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memverifikasi transaksi terkait hotel dan maskapai penerbangan dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan transaksi menginap pada 66 hotel yang tersebar di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, serta pulau Jawa, Sulawesi, dan Bali.
"Ada 4.744 transaksi menginap. Dari jumlah itu hanya 33 transaksi menginap yang real, sedangkan sisanya diduga fiktif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12/2024)
Selain itu, Polda Riau juga memverifikasi transaksi tiket penerbangan yang melibatkan maskapai Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia pada tahun 2020 dan 2021.
Ditemukan ribuan tiket fiktif dari Lion Group, 507 tiket dari Citilink, dan 226 tiket dari Garuda. "Pada tahun 2020, tidak ada penerbangan akibat pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan," kata Nasriadi.
Penyidik saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Sejumlah individu yang terduga terlibat juga telah diajukan untuk dicekal, guna mencegah pelarian mereka.
Di kasus ini, Polda Riau menyita aset senilai Rp6,45 miliar. Aset terdiri dari rumah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, 11 unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru serta satu unit sepeda motor Harley Davidson.
"Total nilai aset yang kami sita adalah Rp6.459.000.000," ungkap Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, pihaknya telah memeriksa 319 saksi, dan masih ada 35 orang yang akan diperiksa lebih lanjut.
"Kami membutuhkan keterangan dari 401 orang. Namun, 13 orang saksi sudah meninggal dunia, dan ada lima orang yang belum hadir karena masih berada di luar kota," ujar Nasriadi.
Saksi itu terdiri dari PPTK, pelaksana, THL atau orang yang terlibat dalam pencairan, orang yang menerima, atau orang yang menikmati uang dari kasus ini.**
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







