PILIHAN
Pemkab Inhil Lakukan Sosialisasi UU Adminduk
Utusanriau.com |
Sosialisasi yang di laksanakan selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Propinsi Riau dengan peserta Camat dan SKPD lingkungan PEMKAB Inhil. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan dalam rangkaian dengan kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh DISNAKERTRANSDUK Propinsi Riau.
Kegiatan yang di laksanakan selama satu hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan merupakan amanat UU No. 24 TH 2013 tentang Administrasi Kependudukan, demikian di katan ketua Pelaksana H.Alintar, S. Pdi.
Administrasi kependudukan, kata bupati, sebagai suatu sistem bagi penduduk, diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak Administratif Kependudukan dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan, tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung terbangunnya akurasi database di Kabupaten/Kota , Provinsi maupun database kependudukan secara Nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu atau dipalsukan KTP-el-nya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk.
Dengan demikian Data Kependudukan memuat segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang di terbitkan oleh Badan-badan Pencatatan Kependudukan (Pemerintah maupun Non Pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar, dan lain-lain. Secara khusus undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya.
Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa, ada beberapa hal yang diubah dalam undang-undang tersebut, yakni masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP yang bersangkutan.
Mengenai pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada tahun 2014, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang juga diamanatkan dalam pasal 10 Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013.
Dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 juga mengatur tentang perpanjangan masa berlaku KTP non elektronik di perpanjang, dari berlaku sampai 31 Desember 2013 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, dengan pertimbangan dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el masih terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el sampai akhir tahun 2013 maka sekitar 19 juta penduduk tidak memiliki kartu identitas penduduk karena disatu pihak KTP non elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain KTP-el belum dimungkinkan untuk didapatkannya.
Stelsel aktif dalam pelayanan Administratif Kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan tersebut dianggarkan dalam APBN-P tahun 2014, yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan tahun 2014. Sebelum tersedianya APBN-P tahun 2014 pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak.
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana, pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, sedangkan untuk Tingkat Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur, dengan penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mentri Dalam Negeri.
"Saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti sampai disini saja tapi perlu berlanjut melalui suatu evaluasi dari kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang terkait guna mengetahui sejauh mana dampak positif bagi peserta dari pada kegiatan ini. Melalui acara ini saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sunguh-sunguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehinga dapat lebih memahami dan lebih menguasai materi yang diberikan, disamping dapat berbagi pengetahuan kepada teman-teman PNS yang belum berkesempatan mengikuti acara seperti ini," ungkapnya. (adv/humas/utusanriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS