• Ahad, 05 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Pemkab Inhil Lakukan Sosialisasi UU Adminduk

Redaksi

Selasa, 02 September 2014 22:10:02 WIB
Cetak
Utusanriau.com
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Asisten 1 Setdakab Inhil, Drs Darussalam, yang didampingi Kadisdukcapil Inhil, Selasa (2/9), sosialisasi peraturan perundang-undangan Administrasi Kependudukan TH 2014 yang diselenggarakan Disdukcapil Inhil di Puri Cendana. Acara ini turut dihadiri pejabat eselon dan SKPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Sosialisasi yang di laksanakan selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Propinsi Riau dengan peserta Camat dan SKPD  lingkungan PEMKAB Inhil. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan dalam rangkaian dengan kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh DISNAKERTRANSDUK Propinsi Riau.

Kegiatan yang di laksanakan selama satu hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan merupakan amanat UU No. 24 TH 2013 tentang Administrasi Kependudukan, demikian di katan ketua Pelaksana H.Alintar, S. Pdi.

Administrasi kependudukan, kata bupati, sebagai suatu sistem bagi penduduk, diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak Administratif Kependudukan dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan  dokumen  kependudukan, tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerapan  KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung  terbangunnya akurasi database di Kabupaten/Kota , Provinsi maupun database kependudukan secara Nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu atau dipalsukan KTP-el-nya,  mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk.

Dengan demikian Data Kependudukan  memuat segala tampilan data  penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang di terbitkan oleh Badan-badan Pencatatan Kependudukan (Pemerintah maupun Non Pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar, dan lain-lain. Secara khusus  undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat  yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya.

Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa, ada beberapa hal  yang diubah dalam undang-undang tersebut, yakni masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah  menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP yang bersangkutan.

Mengenai pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada tahun 2014, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (1) huruf C  Undang-undang nomor  24 tahun 2013 yang juga diamanatkan dalam pasal 10 Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013.

Dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 juga mengatur tentang perpanjangan masa berlaku KTP non elektronik di perpanjang, dari berlaku sampai 31 Desember 2013 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2014,  dengan pertimbangan dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el masih terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el sampai akhir tahun 2013 maka sekitar 19 juta penduduk tidak memiliki kartu identitas penduduk karena disatu pihak KTP non elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain KTP-el belum dimungkinkan untuk didapatkannya.

Stelsel aktif dalam pelayanan Administratif Kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan tersebut dianggarkan dalam APBN-P  tahun 2014, yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan tahun 2014. Sebelum tersedianya APBN-P tahun 2014 pendanaannya masih tetap menggunakan APBD. 

Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30  April 2013.

Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak.

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi  kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana, pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).

Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan di Provinsi,  diangkat  dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, sedangkan untuk Tingkat Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur, dengan penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mentri Dalam Negeri.

"Saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini  tidak berhenti sampai disini saja tapi perlu berlanjut melalui suatu evaluasi dari kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang terkait guna mengetahui sejauh mana dampak positif bagi peserta dari pada kegiatan ini. Melalui acara ini saya berpesan kepada seluruh peserta  agar mengikuti kegiatan ini dengan  sunguh-sunguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehinga  dapat lebih memahami dan lebih menguasai materi yang diberikan, disamping dapat berbagi pengetahuan kepada teman-teman PNS yang belum berkesempatan mengikuti acara seperti ini," ungkapnya. (adv/humas/utusanriau)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network