Tersangka Kasus Pencabulan Di Kampar Berhasil Diringkus Setelah Setahun Buron
INHILKLIK.COM, KAMPAR - Pelarian DD alias DS (33), tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang dinyatakan buron selama setahun akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar, Jumat (31/3/2017).
Warga Desa Pulau Tarap Tengah Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar itu berhasil diringkus di kampungnya di Pulau Terap setelah polisi mengendus kabar kembalinya ia ke kampung setelah satu tahun melarikan diri.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto dalam keterangannya kepada media mengungkapkan, DD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis di bawah umur, yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli. Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan maksiat itu.
Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari kampungnya dan tidak pulang-pulang.
Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah Kecamatan Kuok setelah menghilang selama 1 tahun.
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DD ini dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (trc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







