Sidang Perdana Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos), warga Kec. Bantan, Kab. Bengkalis Puji Anugrah Laksono, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, ternyata pelaku bukan hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Selain menyebar berita bohong (hoax-red) chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting kalimat penodaan terhadap agama.
Demikian yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, bahwa dari penyidikan akun Facebook milik pelaku, tim penyidik Cyber Mabes Polri, juga telah menemukan postingan penodaan salah satu Agama yang diakui di Indonesia.
"Oleh karena itu, berdasarkan temuan ini, kita selain menjerat pasal pelaku tentang berita bohong, juga akan mendakwa pelaku dengan pasal lain, "ungkapnya pada sejumlah wartawan, Rabu (19/4).
Dijelaskan, dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur sara yang disebarnya.
"Ancamannya dengan hukuman penjara enam tahun penjara, yang akan kita bacakan pada sidang perdananya hari ini, "tambah Robi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan di kediaman Puji Desa Bantan Tua, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.
Puji yang dikenal sering kali duduk disalah satu Kedai Kopi kota Bengkalis ini, diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat. (rpc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







