Sidang Perdana Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos), warga Kec. Bantan, Kab. Bengkalis Puji Anugrah Laksono, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, ternyata pelaku bukan hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Selain menyebar berita bohong (hoax-red) chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting kalimat penodaan terhadap agama.
Demikian yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, bahwa dari penyidikan akun Facebook milik pelaku, tim penyidik Cyber Mabes Polri, juga telah menemukan postingan penodaan salah satu Agama yang diakui di Indonesia.
"Oleh karena itu, berdasarkan temuan ini, kita selain menjerat pasal pelaku tentang berita bohong, juga akan mendakwa pelaku dengan pasal lain, "ungkapnya pada sejumlah wartawan, Rabu (19/4).
Dijelaskan, dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur sara yang disebarnya.
"Ancamannya dengan hukuman penjara enam tahun penjara, yang akan kita bacakan pada sidang perdananya hari ini, "tambah Robi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan di kediaman Puji Desa Bantan Tua, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.
Puji yang dikenal sering kali duduk disalah satu Kedai Kopi kota Bengkalis ini, diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat. (rpc)
Berusaha Kabur Lagi, Buronan Korupsi KUR BRI Ujung Batu Ditangkap di Pekanbaru
INHILKLIK - Pelarian Sudirman J, terpidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cab.
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau menetapkan lima orang ters.
Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan jual beli sen.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
INHILKLIK - Polda Riau sedang memperketat patroli siber jelang pertandingan Semifinal Piala Asia .
Team Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y
SERGAI, INHILKLIK.COM.- Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pen.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.