Kasek Cabul Minta Pengurangan Hukuman, JPU Bergeming
INHILKLIK.COM, MAKASSAR - Oknum kepala sekolah berinisial SS (57) yang menjadi terdakwa pencabulan dua siswi sekolah dasar (SD) di Makassar, memohon keringanan hukuman, usai dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Permohonan ini disampaikan SS saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (24/5/2018) minggu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhith Nur mengatakan, mantan kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Makassar ini, memohon keringanan hukuman lantaran usianya sudah tua. SS beralasan, dirinya sebentar lagi akan pensiun. Namun Muhith mengatakan tidak akan mengubah tuntutannya.
"Saya tetap pada tuntutan sepuluh tahun penjara," kata Muhith, Kamis (31/5/2018).
Muhith menambahkan, selain tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara, SS juga dikenakan denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak mampu mengganti akan ditambah hukuman enam bulan penjara.
"Karena melanggar pasal 76 E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Muhith.
Sebelumnya, SS sewaktu menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Makassar, diketahui mencabuli kedua siswinya IL (9) dan SD (10) pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2017 lalu. Aksi bejat SS ini diketahui usai, IL mengadu kepada kakak perempuannya bahwa SS telah berbuat tidak senonoh kepadanya melalui pesan Facebook di akhir November.
IL mengaku, SS telah melakukan ancaman kepada dirinya dan temannya usai melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







