• Jumat, 27 Januari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Hukrim
  • Rokan Hulu

Korupsi Lampu, Kadis Pehubungan Rohul Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 26 Februari 2019 23:57:55 WIB
Cetak
Korupsi Lampu, Kadis Pehubungan Rohul Dituntut 7,5 Tahun Penjara

INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017, Roy Roberto, dituntut selama tujuh tahun enam bulana penjara. Ia dinilai tebukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pnerangan lampu jalan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, sub sidr tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp635 juta, jika tidak diganti maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sugandi SH, pada persidangan yang digela di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/2/2019). Selain Roy Roberto, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut bendahara Dinas Perhubungan, Oktaviani, selama enam tahun penjara dan denda sebesa Rp200 juta, sub sider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tinbdak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dan sebeaar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum.

Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri.mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.

Uangbkemudian dicaorkan le rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain.seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.

Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pembangunan Drainase di Desa Lestari Dadi Diduga Tak Transparan, Warga Sebut Dikerjakan Oknum Kadus

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:02:11 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana De.

Hukrim

Sepanjang Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sergai Tangani 1.362 Perkara

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:05:37 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanj.

Hukrim

PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:02:53 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan N.

Hukrim

Terima Bantuan Mesin Konversi BBM ke BBG, Para Nelayan Sergai Dikenakan Biaya Bervariasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 05:59:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang (Sergai).

Hukrim

MANTAP,! Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku dan BB 1Kg Sabu

Selasa, 22 November 2022 - 20:08:56 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Satres Narkoba Serdang Bedagai Bedagai (Sergai) berhasi.

Hukrim

Gawat! Emak-emak Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba dan Pesta Sex di Teluk Mengkudu

Sabtu, 24 September 2022 - 22:10:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Puluhan kaum ibu-ibu atau emak emak warga Dusun IV Desa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023
11 Januari 2023
Tiga Tokoh Jawa yang Punya Kans di Pilkada Inhil 2024
06 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 2 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 3 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 4 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 5 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
  • 6 Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
  • 7 Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network