Laporan sudah 2 tahun masih tahap penyelidikan
Masih dalam tahap Penyidikan objek Mobil Avanza, diduga terjual Tampa putusan Pengadilan
Pekanbaru. Mobil bersetatus keredit di PT. Taf Duri BM 5 PR Avanza atas nama pemilik STNK Arifin di duga di lelang Tampa ada pemberitahuan kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam seratus perkara .sebab satu anggota pihak PT. Taf di Pekanbaru sudah di interogasi.
Perampasan yang di lakukan pihak Debitur Colektor dari PT.Toho. Atas perintah dari pihak PT.TAFF Finance.Di lakukan jalan Riau Pekanbaru dengan mengunakan mobil sekitar 10 orang menggunakan mobil warna merah BM 1455 ZF . mobil dan kunci di ambil dengan paksa hingga STNK BM 5 PR masih di miliki Korban perampasan. Arifin melaporan ke Polresta Pekanbaru tanggal 04 Desember 2018 an.Arifin laporan di Polresta Pekanbaru nomor B/1008/X11/2018 Reskrim.Sampai saat ini masih interogasi sudah 2 tahun berjalan saat ini.
"Saat di minta keterangan dari media inhilklik.com dengan Arifin 22/3/2020 menyampaikan memang benar sudah 2 tahun laporan pengaduan di Polresta Pekanbaru sampai saat ini masih dalam penyidikan.Arifin kenapa begitu lama, Padahal semua objek nya semua ada di Pekanbaru tidak tau apakah gendalanya".
Korban perampasan menyampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil Avanza BM 5 PR sudah di lelang dengan bukti- bukti Poto mobil dan surat yang di dapat melalui Wa (PRA) di kirimkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.
Dengan adanya laporan Saudara korban perampasan ke penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil BM 5 PR di lelang. " Kanit perintahkan saya untuk suratin samsat agar memblokir STNK dan BPKB mobil yang di lelang*. Yang masih terkait perkara.di sampaikan oleh penyidik yang lama Polresta Pekanbaru melalui Wa Arifin.
untuk melengkapi penyelidikan lagi Polresta Pekanbaru memanggil kembali pihak pengaduan Arifin hari Senin 16/3/2020 dari penyidik yang lama sudah pindah tugas di gantikan Brigadir Ade Prisulistianto,SH.
Hasil pertemuan PT.Taff Finance dengan pihak Arifin 16/3/2020 , Membuat dua belah pihak untuk perdamaian. Dua belah pihak tidak ada titik terang pihak pelapor meminta ke penyidik untuk melanjutkan pekara ini.
"saat di tanya ke pada yang mewakili PT.Taff dari Jakarta kemana mobil BM 5 PR Sekarang saat mediasi .jawab utusan dari PT Taff kami sudah menjualnya". alasannya karena ada putusan dari pengadilan.Sementara putusan perdata perdata tanggal 02 November 2017 adalah N,O. tidak ada perintah untuk di jual.
"Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah membelokir STNK dan BPKB BM 5 PR atas nama Arifin". melalui Samsat.
"Pihak pelapor meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk ada kepastian Hukum karena sudah 2 tahun dari 4 Desember 2018 sampai 2020 padahal waktu di tanyakan ke penyidik yang menangani pertama kasusnya hanya ringan...
"Mobil dalam objek perkara tak bisa di jual belikan atau di lelang dalam arti "Penegak hukum melawan hukum" oleh karena masih dalam perkara. seharusnya pihak penyidik kepolisian mengamankan objek barang dalam perkara di kuatir kan bisa berpindah tangan atau di jual-beli kan (cacat dalam hukum pelelangan ) selagi masih peroses hukum harus mentaati aturan hukum karma belum ada putusan pengadilan ucapkan dari E.Gemhary Harahap.SH.(Tim).
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.