• Sabtu, 01 April 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Hukrim
  • Serdang Bedagai

Kasus Pemalsuan Dokumen (SKT)

Kepala Desa Bingkat Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi Sumut

Rabu, 08 Februari 2023 23:36:22 WIB
Cetak
Kepala Desa Bingkat Ditetapkan sebagai Tersangka
Kantor Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Int)

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Kepala Desa (Kades) Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rusdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Demikian ditegaskan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2/2023) malam, melalui pesan WhatsApp.

"Sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun,"tegasnya.

AKP Made Yoga Mahendra menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) warga dan saat ini juga dalam pengembangan kasus tersebut.

"Untuk barang bukti berupa sebanyak 349 SKT Desa Bingkat. Ini lagi pengembangan juga, tunggu saja nanti,"tutup Kasat Reskrim.

Resmi Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial RD resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut, Selasa (31/1/2023) malam.

Informasi diterima awak media, hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) warga, atas dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang dilakukan Kades Bingkat.

Diduga hal tersebut merupakan penyebab selama ini terjadi kericuhan antara warga dengan pihak PTPN II.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa Kades Bingkat telah diamankan.

"Kades Bingkat yang kita amankan bang. Dipanggil kemarin, nah statusnya malam ini ditahan,"ujarnya.

"Soal kasus pemalsuan surat keterangan tanah bang, makanya jadi kegaduhan. Lokasi PTPN II di Kebun Melati tapi yang mengeluarkan surat keterangan tanah itu Kades Bingkat,"tutup Kasat.

Awal Kericuhan 

Sebelumnya, berawal dari kericuhan warga dari kelompok tani Terbit Terang dengan pihak PTPN II, Afdeling kebun Melati terjadi pada Senin (3/10/2022) siang. 

Dalam insiden itu diduga sebanyak lima orang warga mengalami aksi kekerasan yang dilakukan pihak perkebunan.

Kericuhan itu bermula ketika pihak PTPN II mengerahkan ratusan karyawan untuk mencabuti tanaman warga yang berada di Afdeling II kebun Melati, PTPN II Kebun di Desa Melati, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Warga yang tidak terima dengan tindakan PTPN II kemudian terlibat aksi dorong. 

Saat itulah sejumlah orang dari pihak perkebunan melakukan pemukulan terhadap sejumlah warga.

Akibat kejadian itu, lima orang warga mengalami rasa sakit pada bagian pinggang dan kepala.

Warga pun kemudian melaporkan kasus pengerusakan dan pemukulan itu ke Polres Sergai.

Kemudian berlanjut puluhan warga memilih bertahan hingga larut malam di gedung kantor DPRD Sergai, Senin (3/10) malam.

Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Sergai terkait persoalan yang terjadi hingga puluhan orang yang terdiri dari perempuan dan laki laki yang berasal dari Desa Bingkat tersebut sampai ingin menginap di Kantor DPRD.

(Tim Unit III BJR)


 Editor : Redaksi Sumut

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lokasi Galian C Ilegal di Sergai Ditutup Polisi dan Unsur Muspika

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:53:04 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - UnitTipiter Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan uns.

Hukrim

Kodim 0204/DS Meminta Ketua Ormas PP Sumut Datang Guna Minta Maaf

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:48:41 WIB

INHILKLIK.COM, SUMUT — Terkait Anggota Intel Kodim O204/DS yang bernama Se.

Hukrim

Direktur LPKH Sergai Sebut Ada Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang di Kejari Sergai

Rabu, 08 Februari 2023 - 21:57:03 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum.

Hukrim

Pembangunan Drainase di Desa Lestari Dadi Diduga Tak Transparan, Warga Sebut Dikerjakan Oknum Kadus

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:02:11 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana De.

Hukrim

Sepanjang Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sergai Tangani 1.362 Perkara

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:05:37 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanj.

Hukrim

PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:02:53 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Pemkab Sergai-BAZNAS Sinergi Stabilkan Harga di Bulan Suci Lewat Bazar Pasar Murah
01 April 2023
Pemkab Sergai Tunjukkan Komitmen Penurunan Angka Stunting Lewat Serangakaian Program
31 Maret 2023
Puasa ke 6, PKB Inhil Berbagi Sasar Warga di Tepian Sungai Indragiri
29 Maret 2023
Yayasan Ummi A'yuni Perbaungan Gelar Team Safari Ramadhan 1444H
29 Maret 2023
JAPRI, Salah Satu Inovasi Layanan di DPMPTSP Inhil
28 Maret 2023
Setiap Hari PKB Inhil Siapkan 100 Paket Santap Berbuka Selama Ramadhan
28 Maret 2023
DPMPTSP Riau Undang Investor Malaysia Olah Sabut Kelapa di Indragiri Hilir
24 Maret 2023
Sambut Bulan Ramadhan, Polsek GAS Gelar Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Sembako
21 Maret 2023
Gelar Forum Bisnis, PWI dan Pemkab Inhil Akan Hadirkan Dua Mentri Sebagai Narasumber
21 Maret 2023
DPMPTSP Inhil Luncurkan Program Klinik OSS
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puasa ke 6, PKB Inhil Berbagi Sasar Warga di Tepian Sungai Indragiri
  • 2 Yayasan Ummi A'yuni Perbaungan Gelar Team Safari Ramadhan 1444H
  • 3 JAPRI, Salah Satu Inovasi Layanan di DPMPTSP Inhil
  • 4 Setiap Hari PKB Inhil Siapkan 100 Paket Santap Berbuka Selama Ramadhan
  • 5 DPMPTSP Riau Undang Investor Malaysia Olah Sabut Kelapa di Indragiri Hilir
  • 6 Sambut Bulan Ramadhan, Polsek GAS Gelar Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Sembako
  • 7 Gelar Forum Bisnis, PWI dan Pemkab Inhil Akan Hadirkan Dua Mentri Sebagai Narasumber

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network