PILIHAN
Ada Unsur Melawan Hukum Dalam Pemberian Izin PT SAL oleh Bupati Inhil
Tim gabungan Mahasiswa dan NGO gelar Konperensi Pers di Gedung LAM Riau menyampaikan laporan hasil Investigasi terkait kasus Desa Pungkat (Foto: Taufik) |
Salah satu diantaranya, tim yang terdiri dari HIPPMIH, IPPMBR, Forkumsi, Himarohu, HMI-MPO, Walhi Riau, Jikalahari,RCT, Tapak, dan Fitra Riau tersebut menyebutkan pemberian izin PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) oleh Bupati Inhil yang saat itu dijabat oleh Indra Muklis Adnan mengandung unsur melawan hukum.
PT SAL mengajukan izin lokasi seluas 20.000 ha pada 30 mei 2012, lantas 1 Agustus 2012 BPPMPD Inhil memberikan seluas 17.095 ha. Dan pada tanggal 31 Oktober 2013 atau sebulan menjelang Ia digantikan oleh bupati terpilih, Indra Muklis Adnan menerbitkan IUP kepada PT SAL.
Dalam laporan Gertak PT SAL mengungkapkan Izin PT SAL No: 503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepda PT SAL untukperkebunan kelapa sawit di Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir dinilai janggal, awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi kecamatan Gaung saat warga megadukan ke DPRD Inhil.
Izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada diatas lahan gambut dan hutan alam. pemberian izin tersebut bertentangan dengan inpres Moratorium yang diterbitkan presiden SBY sejak tahun 2011, lokasi areal izin PT SAL tersebut masuk kedalam revisi PIPIB 1 sampai 6.
Hasil ivestigasi eyes on the forest Izin areal PT SAL tersebut juga tumpang tindih atau berada di atas izin milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK) dan PT Bina Keluarga yang keduanya bergerak di sektor tanaman industri akasia. hal tersebut bertengangan dengan peraturan Menhut terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin adat dibebani izin. Faktanya temuan tim investigasi menemukan lokasi PT SALberada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri sebelum PT SAL berdiri.
PT MSK mendapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas areal 44.595 ha yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Kepmenhut SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas lebih kurang 44.433,66 ha yang terletak di kelompok hutan sungai Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, PT SAL belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan, sementara PT SAL sudah melakukan penebangan hutan di parit 9 dan parit 10 Desa Pungkat. (ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS